Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron bersama anggota Forkopimda Bangkalan saat menyaksikan pelaksanaan sidang di tempat pelanggar protokol kesehatan. (DUTA.CO/Amin)

BANGKALAN | duta.co – Sebanyak 12 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Kesehatan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang digelar oleh Polres Bangkalan di alun-alun Kota Bangkalan. 12 orang pelanggar itu langsung disidang di tempat atau pemeriksaan cepat.

Dalam sidang di tempat dipimpin Hakim Ketua, Sugiri Wiryandono SH MHum, Panitera Abdurrahman SH, Jaksa 1 Haidir Rahman SH dan Jaksa 2 Dewi Ika Agustina SH. Para pelanggar yang disidang dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 Perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,

Pada saat sidang di tempat, ke-12 orang pelanggar dikenakan biaya atau denda Rp 50.000 dan bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH menjelaskan, operasi yustisi ini sifatnya proses pegadilan cepat dengan sidang di tempat. “Kami melibatkan teman-teman dari Pengadilan Negeri, dari Kejaksaan maupun dari Polres sendiri dan Satpol PP selaku penyidik pengawai negeri sipil,” jelas Rama sapaan akrabnya, Selasa (15/9).

Dijelaskan dia, sasaran dari operasi yustisi adalah tempat-tempat yang diduga banyak terjadi pelanggaran. “Sasarannya kita melihat titik-titik yang rawan pelanggaran protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan setelah hari ini kita lakukan operasi yustisi di alun-alun, nanti kita akan menyasar ke tempat perbelanjaan, ke pasar pasar, ke warung warung makan. Semua titik yang patut diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan kita lakukan penertiban,” terangnya.

Ditambahkan Rama, pada operasi yustisi dan sidang di tempat pihaknya fokus pada pelanggar perorangan. “untuk hari ini kita fokus pada pelanggar perorangan, kepada pelaku usaha, kita masih melihat regulasi yang ada. Ada sanksi-sanksi yang diterapkan, mulai dari penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin usaha. Ini menjadi kajian dan akan dilakukan penegakan disiplin di tempat-tempat tersebut,” pungkasnya.

Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron, bersama anggota Forkopimda Kabupaten Bangkalan menyaksikan langsung pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan pelaksanaan sidang di tempat. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry