Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha dan para tersangka narkoba, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

LAMONGAN | duta.co – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan seakan tiada berakhir. Sebaliknya, peradaran barang haram itu terkesan merajalela. Terbukti, meski sudah nyaris tidak terhitung jumlah pelaku dijebloskan ke penjara, namun generasi penerus bermunculan. Bahkan saat Polres Lamongan gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, dalam waktu 10 hari berhasil bekuk 14 tersangka.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengungkapkan, pihaknya berhasil tangkap 14 tersangka dalam 10 kasus narkoba. Ini terungkap saat pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 10 hari, dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September.

“Dari 14 tersangka ini, lanjut dia, 12 di antaranya sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai kurir,” ungkapnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 itu, terangnya, 6 di antaranya merupakan kasus peredaran sabu-sabu. Ada 8 tersangka yang diringkus, terdiri dari 6 pengedar dan 2 kurir. “Salah satu kurir adalah seorang wanita berusia 19 tahun yang bekerja sebagai Lady Companion atau LC,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, enam kasus peredaran sabu-sabu itu terungkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Dua kasus di wilayah Kecamatan Paciran, lainnya di Kecamatan Solokuro, Kembangbahu, Mantup dan Babat, masing-masing 1 kasus.

Selain berhasil mengamankan tersangka, paparnya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini total 10,52 gram sabu-sabu dan 5 butur ekstasi,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, lanjutnya, Satreskoba Polres Lamongan juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis lain. Di antaranya peredaran ganja yang menyeret dua tersangka selaku pengedar, dengan barang bukti 249.67 gram. Di samping itu, polisi juga berhasil mengamankan satu pengedar pil Carnophen di wilayah Paciran dengan barang bukti 90 butir.

“Kami juga berhasil mengamankan dua pengedar pil Dobel L di Kecamatan Turi, dengan barang bukti 930 butir,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, peredaran narkotika jenis pil Dobel L dan Carnophen di wilayah Pantai Utara (Pantura) Lamongan. Pasalnya, pil jenis ini banyak dikonsumsi oleh nelayan yang akan melaut. “Mereka bilang untuk stamina,” kata Yakhob.

Ditambahkannya, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi maraknya peredaran narkoba ini. Pasalnya, perbuatan melanggar hukum yang menyasar masyarakat berumur, tanpa batasan golongan ini, harus segera ditanggulangi. “Selain melalui pemberantasan pengedar, upaya lain juga dilakukan Polres Lamongan melalui pendekatan kepada masyarakat. Kita sudah lakukan dengan Binmas, Satreskoba, untuk melakaukan sosialisasi kepada masyarakat di kampug-kampung dan nelayan,” pungkasnya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry