Kajari Lamongan Dyah Ambarwati saat memblender barang bukti narkotika jenis sabu di belakang kantor Kejaksaan Lamongan, Senin (18/7).

LAMONGAN | duta.co – Barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) hari ini Senin (18/7) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, barang bukti yang telah dimusnahkan sebelumnya telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022.

“Kita memusnahkan sebanyak 1.247,3 gram sabu dari 29 perkara dengan cara dibakar. Kita juga memusnahkan narkotika jenis pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara dan ganja 919,29 gram dari 1 perkara,” kata Dyah Ambarwati saat pemusnahan barang bukti di belakang kantor Kejaksaan Lamongan.

Ia menjelaskan, barang bukti lainnya yang telah dimusnahkan diantaranya adalah dari perkara bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan juga perkara lainnya.

“Rinciannya ada timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara,” ungkapnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Lamongan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian rokok ilegal dan pil dobel L dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ia juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam keselamatan generasi muda khususnya di wilayah Lamongan.

“Dalam periode saat ini, perkara di Lamongan didominasi oleh kasus narkotika dan juga kasus penganiayaan atau pengeroyokan. Kami berharap pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar tak segan untuk melaporkan,” imbuh Kajari. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry